2024/11/11 03:18:26
Dalam Prodi Ekonomi Syariah UMM Staf atau Karyawan dibagi menjadi 2 tenaga, yakni Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tenaga Pendidik ialah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (UU No.20 THN 2003, pasal 39 ayat 2). serta merupakan tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1).
Untuk melihat Tenaga Pendidik Program Studi Ekonomi Syariah bisa dengan mengakses link ini.
Sedangkan Tenaga Kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1. serta Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (UU No.20 THN 2003, pasal 39 ayat 1).
Untuk melihat Tenaga Kependidikan Program Studi Ekonomi Syariah bisa dengan mengakses link ini.