Malang- Kamis (28/03/19) Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMM mengadakan NgEkos (ngaji Ekos) dengan pemateri bapak Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc., MA. Beliau merupakan dosen ekonomi syariah UIN Malang dan bertemakan “Maslahat Tersembunyi dalam Mawaris”.
Para era Milenial saat ini, ilmu mawaris sudah mulai luntur dalam tatanan masyarakat. Terlebih lagi dalam membagian warisan yang masih sering menggunakan adat-istiadat daerah, dimana pembagian acapkali disamaratakan, atau pembagian seringkali dengan menggunakan sistem saudara yang lebih tua yang utama.
Dalam hal memperoleh harta dapat dibagi menjadi dua macam, yakni dengan cara berusaha ataupun dari pemberian orang lain. Dengan cara berusaha sudah umum diketahu, seperti halnya berdagang, bertani, nelayan, karyawan kantoran, dsb. Untuk bentuk pemberian ada bermacam-macam, seperti hibah (hadiah), zakat, infaq, shodaqoh, wasiat, dan warisan.
Bapak Ahmad Djalaluddin juga menyatakan, bahwa ilmu waris saat ini masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Lantaran minimnya pemahaman masyarakat akan ilmu mawaris. Ilmu mawaris acapkali dilirik oleh masyarakat hanya ketika terjadi permasalahan pembagian harta warisan di keluarganya. Seketika itu masyarakat membutuhkan dan mencari-cari orang yang ahli dalam ilmu tersebut.
Dalam ilmu mawaris, laki-laki mendapatkan dua bagian dari bagian perempuan. Misal, si saudari mendapatkan 2 bagian, maka si saudara mendapatkan 4 bagian. 2:1, 2 bagian untuk laki-laki, 1 bagian untuk perempuan.
Dalam pembagian 2:1 tersebut terdapat suatu maslahat tersembunyi yang jarang diketahui oleh umum. Mengapa bagian laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Laki-laki mendapatkan 2 bagian lantaran laki-laki memiliki tanggung jawab berupa istri, anak, serta tanggung jawab lainnya. Jadi harta warisan yang diperolehnya tidak bisa ia pergunakan pribadi. Namun berbeda dengan perempuan. Apabila ia mendapatkan harta warisan, ia mendapatkan hak penuh atas penggunakan harta tersebut dan tidak wajib untuk memberikan kepada suaminya. Jika ia ingin memberi sebagian harta yang diperoleh kepada suami, maka hal tersebut dinamakan shodaqoh kepada suami. Di sinilah letak keadilan Allah.
(rif_lq)