Malang, 30 September 2024 – Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menggelar webinar bertajuk "Digitalisasi Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF): Inovasi dan Implementasi di Fintech Syariah" pada Senin, 30 September 2024. Webinar ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meetings dan dihadiri oleh seluruh dosen serta mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah FAI-UMM, serta masyarakat umum yang tertarik pada topik pengelolaan ZISWAF dan fintech syariah.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama yang berkompeten di bidang fintech syariah dan pengelolaan dana sosial, yaitu Bapak Vikra Ijas, CEO Yayasan Kitabisa Indonesia dan Sekretaris Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, serta Bapak Dr. Rahmad Hakim, M.MA, Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang. Topik yang dibahas berkisar pada pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) melalui digitalisasi dan bagaimana inovasi fintech syariah dapat mempercepat implementasi sistem ini secara lebih efisien dan transparan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Agama Islam, FAI-UMM, Prof. Dr. Khozin, M.Si menyampaikan bahwa pengelolaan ZISWAF yang efisien dan transparan menjadi sangat penting, terlebih dengan berkembangnya teknologi digital yang dapat menjadi katalisator dalam memperluas jangkauan dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban sosialnya. "Di era digital ini, fintech syariah dapat menjadi alat yang efektif untuk mempermudah proses pengumpulan, distribusi, dan pengelolaan dana ZISWAF yang lebih aman dan transparan," ujarnya.
Peluang dan Tantangan Digitalisasi ZISWAF
Pada sesi pertama, Bapak Vikra Ijas berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai penerapan digitalisasi dalam pengelolaan ZISWAF melalui platform fintech. Menurutnya, dengan semakin berkembangnya fintech syariah, masyarakat kini semakin mudah untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Kitabisa, sebagai salah satu platform yang bergerak dalam penggalangan dana sosial berbasis digital, telah membuktikan bahwa teknologi dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan dana ZISWAF secara lebih luas dan tepat sasaran.
Dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Bapak Jamil Abbas, Kepala Eksekutif Kemitraan Strategis AFSI, "Digitalisasi ZISWAF bukan hanya mempermudah masyarakat untuk menyalurkan dana sosial, tetapi juga memungkinkan pengelolaannya yang lebih profesional dan terukur. Teknologi memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap transaksi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ZISWAF," kata Jamil Abbas.
Vikra juga menjelaskan mengenai berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh fintech syariah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan dana ZISWAF. Beberapa fitur seperti automated zakat payment, wakaf digital, dan infak berbasis aplikasi telah memperkenalkan cara-cara baru dalam menunaikan kewajiban keagamaan dengan lebih mudah dan cepat. Melalui aplikasi, masyarakat dapat dengan mudah menyalurkan dana mereka tanpa harus menunggu waktu tertentu, serta dapat memilih tujuan distribusi yang lebih spesifik dan tepat.
Di sisi lain, Bapak Dr. Rahmad Hakim juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga pengelola ZISWAF, dan fintech syariah untuk memperkuat ekosistem digital dalam pengelolaan dana sosial. "Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan berdampak langsung pada kesejahteraan umat," ungkap Dr. Rahmad.
Namun, dalam kesempatan tersebut, kedua narasumber juga tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi digitalisasi ZISWAF. Beberapa kendala yang dihadapi, antara lain adalah rendahnya literasi keuangan digital di kalangan sebagian masyarakat, masalah regulasi yang masih perlu disempurnakan, serta kurangnya sosialisasi terkait pentingnya berpartisipasi dalam pengelolaan dana sosial berbasis syariah.
"Di sinilah peran fintech syariah untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung digitalisasi ZISWAF," kata Vikra.
Harapan dan Dampak Positif untuk Masyarakat
Webinar ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi mahasiswa, praktisi ekonomi syariah, serta masyarakat umum mengenai pentingnya digitalisasi dalam mengelola ZISWAF dan potensi fintech syariah dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan fintech syariah, pengelolaan dana sosial akan menjadi lebih transparan, efisien, dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di akhir acara, Dr. Rahmad Hakim menyampaikan harapannya agar para mahasiswa dan peserta dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dalam webinar ini untuk turut serta dalam pengembangan fintech syariah, khususnya dalam sektor ZISWAF. "Digitalisasi ZISWAF merupakan langkah besar dalam menghadirkan sistem yang lebih inklusif dan dapat mengoptimalkan pemberdayaan umat. Kami berharap mahasiswa sebagai calon generasi penerus dapat berperan aktif dalam memajukan industri ini," tutup Dr. Rahmad.
Webinar yang diselenggarakan oleh Prodi Ekonomi Syariah FAI-UMM bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) ini berhasil memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai digitalisasi ZISWAF dan peran fintech syariah dalam pengelolaannya. Dengan narasumber yang berkompeten, acara ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan perspektif baru dalam pengembangan ekosistem fintech syariah yang lebih transparan, efisien, dan berdampak pada pengelolaan dana sosial di Indonesia. (RH)